Kelompok
2
Anggota
:
1 1. Annina Hurriyyati T (02)
2 2. Bima Setya A (07)
3 4. Gardhika A.E.L (12)
4 3. M. Irfaan Y (22)
5 5. Satriyo Budi U (27)
KELAS
XI IIS 2
Sampai
pertengahan tahun 1944 kedudukan Jepang dalam Perang Pasifik makin terdesak. Di
berbagai medan pertempuran Jepang selalu mengalami kekalahan. Oleh karena itu,
dalam rangka menjaga agar dukungan rakyat Indonesia terhadap Jepang makin
meningkat maka diputuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Tei Koku
Gikai) ke-85 yang diadakan di Tokyo pada tanggal 7 September 1944. Pada sidang
tersebut Perdana Menteri Kunaiki Koiso pengganti Kabinet Tojo menyatakan bahwa
daerah Hindia Timur (To Indo) atau sebutan Jepang untuk wilayah Indonesia
diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari. Keputusan tersebut selanjutnya
disampaikan kepada pihak Indonesia dengan sebutan Janji Koiso.
Pada umumnya, rakyat Indonesia menyambut dengan gembira janji kemerdekaan
tersebut. Namun, tidak sedikit rakyat yang bersikap masa bodoh. Sikap tersebut
ditunjukkan dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang memahami sifat-sifat
pemerintahan fasis Jepang karena pemerintahan fasis Jepang tidak mungkin akan
begitu saja memberikan kemerdekaan jika tanpa maksud-maksud tertentu. Apalagi
dalam perkembangannya tidak terlihat tanda-tanda atau langkah-langkah nyata
dari pihak Jepang untuk segera mewujudkan janjinya tersebut.
Beberapa
kebijakan pemerintah Jepang memberikan sejumlah kelonggaran serta mengajak
rakyat Indonesia berpartisipasi dalam pemerintahan. Misalnya, diangkatnya
beberapa tokoh Indonesia sebagai penasehat (sanyo) dalam pemerintahan Jepang.
Di Jakarta juga dibentuk Dewan Penasehat Pusat (Cuo Sangi In) yang diketuai
oleh Ir. Soekarno. Namun, kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan janji-janji
kemerdekaan baru terlihat pada bulan Maret 1945 dengan dibentuknya Dokuritsu
Zyunbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
a. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan lndonesia (BPUPKI)
Menindaklanjuti janji-janji Jepang dalam sidang istimewa parlemen Jepang pada
tanggal 7 September 1944 maka pemerintah Jepang melalui Letnan Jenderal
Kumakichi Harada (Panglima Tentara Jepang di Jawa) pada tanggal 1 Maret 1945
mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI). Badan ini mempunyai tugas
mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik,
ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan
negara Indonesia merdeka. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat
dengan wakilnya masing-masing RP. Suroso (Residen Kedu) dan Ichi Bangase
(Residen Cirebon). Anggota BPUPKI ini berjumlah 60 orang, termasuk wakil-wakil
dari golongan Tionghoa, Arab, dan peranakan Belanda. Di samping itu, terdapat
pula tujuh orang anggota istimewa dari kalangan Jepang yang meskipun menghadiri
setiap sidang, namun tidak memiliki hak suara. Pengangkatan anggota BPUPKI
diumumkan pada tanggal 1 April 1945 dan upacara peresmiannya dilakukan tanggal
28 Mei 1945 yang dihadiri oleh sejumlah perwira tinggi Jepang.
Hasil kerja
BPUPKI adalah lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang menetapkan dasar
negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila; juga menetapkan pernyataan
Indonesia merdeka; pembukaan undang-undang dasar dan batang tubuh undang-undang
dasar. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal
alinea pertama rancangan pembukaan UUD, sedangkan rancangan pembukaan UUD
diambil dari Piagam Jakarta. Hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan
dalam sidang BPUPKI tersebut akhirnya diterima. Dengan demikian BPUPKI telah
menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan
peralihan. Pada intinya sidang BPUPKI menerima secara bulat hasil kerja
panitia. Selanjutnya, setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya maka pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan lndonesia (PPKI)
Setelah BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya dan dibubarkan maka pada
tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk PPKI atau Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai). Dokuritsu Zyunbi Inkai (PPKI)
berbeda dengan BPUPKI karena BPUPKI ditetapkan oleh Panglima Tentara ke-16,
sedangkan PPKI ditetapkan oleh Penguasa Perang Tertinggi Tentara Jepang di Asia
Tenggara. Oleh karena itu, berkaitan dengan penetapan tersebut pada tanggal 9
Agustus 1945 Penguasa Tertinggi Tentara Jepang di Asia Tenggara Marsekal
Terauchi memanggil tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat untuk berangkat menuju markas besar
Terauchi di Dalat Vietnam Selatan. Dalam pertemuan tanggal 12 Agustus 1945,
Marsekal Terauchi menegaskan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk
memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan
wilayah meliputi seluruh wilayah bekas Hindia Belanda. Untuk persiapan
kemerdekaan Indonesia maka Jepang membentuk badan PPKI. Sebagai ketua PPKI
ditunjuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selain itu, Jepang
juga menunjuk Achmad Subardjo sebagai penasihat PPKI.
Selanjutnya, atas inisiatif anggota PPKI anggotanya ditambah menjadi 6 orang
tanpa seizin pemerintah Jepang. Sehingga seluruh anggota PPKI berjumlah 27
orang. Maksud penambahan anggota tersebut sebenarnya adalah agar PPKI tidak
terkesan pro-Jepang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPKI telah dapat
diambil alih dan dikendalikan oleh pemimpin-pemimpin Indonesia sehingga telah
berubah dari badan bentukan Jepang menjadi alat perjuangan rakyat Indonesia.
Sekembalinya Soekarno dan kawan-kawan dari Dalat memperoleh informasi tentang
kekalahan Jepang di medan dalam pertempuran Perang Pasifik. Selanjutnya, dengan
dipelopori para tokoh-tokoh pemuda pergerakan nasional maka bangsa Indonesia
pun memproklamirkan kemerdekaannya tanpa campur tangan Jepang pada tanggal 17
Agustus 1945.
8x , 9x , 10x BONUS WIN BERUNTUN
BalasHapusSyarat dan ketentuan :
♣ Promoo ini hanya bagi member bolavita yang mendapatkan kemenangan 8x-10x berturut-turut tanpa kalah
♣ Minimal bet untuk setiap pertandingan adalah Rp 20.000 untuk hadiah bonus 8x win
♣ Minimal bet untuk setiap pertandingan adalah Rp 50.000 untuk hadiah bonus 9x & 10x win
♣ Bebas pada arena maupun
♣ Tidak boleh ada draw ataupun kalah
♣ Claim bonus harus dilakukan pada hari yang sama
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
✔ WA / TELEGRAM : +6281297392623